Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2018—2023 resmi mengakomodasi tiga hal, yakni penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan kawasan Rebana. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendorong lahirnya payung hukum terkait dengan kawasan Rebana agar bisa diperkuat oleh pemerintah pusat.