Bisnis, JAKARTA — Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra dituntut pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia menganggap perkaranya cuma urusan kecil.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]