SENGKETA PILKADA

Pemilik Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang

Akhirul Anwar
Senin, 08/03/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian 32 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 sebelum diputus pada 19—24 Maret 2021. MK bisa saja memenangkan pasangan calon pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top