Akhirul Anwar & Edi Suwiknyo Jum'at, 19/03/2021 02:00 WIB
Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat terkait dengan hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati daerah tersebut karena terjadi pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tarif Integrasi Transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT Masih Dikaji Pemprov DKI