PORTAL SATU PINTU PARIWISATA BALI

KPPU Cermati Ketidakwajaran

Ni Putu Eka Wiratmini
Sabtu, 20/03/2021 02:00 WIB
Sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha karena dinilai berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat lantaran mewajibkan pelaku usaha masuk dalam portal satu pintu pariwisata.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top