PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

IKNB 'Dipaksa' Masuk Ekosistem Digital

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 23/03/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku industri keuangan nonbank menerapkan aspek risiko dalam penggunaan teknologi informasi untuk mengembangkan layanannya. Sejumlah aspek harus dipenuhi, mulai dari komite khusus hingga kepemilikan pusat data di dalam negeri.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top