Bisnis, JAKARTA — Dasar hukum emisi obligasi dan sukuk daerah kian kokoh setelah pemerintah memasukkan ketentuan mengenai penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah ke dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.\n