Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang Sumatra Utara. Argumen terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan UU Parpol bukan menjadi urusan Kemenkumham.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP