LARANGAN MUDIK IDULFITRI

Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Setyo Aji Harjanto & Akhirul Anwar
Jum'at, 09/04/2021 02:00 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan mudik pada bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2021. Pelanggar SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top