Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan mudik pada bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2021. Pelanggar SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta