Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap kasus mafia tanah dengan modus saling gugat menggugat perdata dan saling klaim atas kepemilikan tanah 45 hektare di Alam Sutera Tangerang Banten.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]