Kementerian Perdagangan menyatakan revisi terhadap Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal memberi afirmasi terhadap usaha kecil dan menengah yang beroperasi di platform digital.