Bisnis, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang hanya mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H berlangsung di masjid dan lapangan dengan catatan wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan masuk kategori zona hijau dan kuning.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]