Bisnis, JAKARTA — Tak hanya mengutak-atik tarif dan skema, otoritas fiskal juga akan melakukan penyesuaian fasilitas dalam bentuk pembatasan pengecualian objek di dalam Pajak Pertambahan Nilai. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.\n