Kejaksaan Agung telah menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan total kerugian dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) mencapai Rp22,78 triliun. Dengan kepastian total kerugian negara tersebut maka tahap penuntutan kepada tersangka segera diproses untuk diadili.