Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk masyarakat kelas atas di kisaran 15%—25%. Tarif tersebut akan dikenakan kepada kelompok yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong mewah atau sangat mewah.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]