Bisnis, JAKARTA — Setelah menimbulkan polemik dan memicu perdebatan, pemerintah akhirnya memunculkan opsi khusus terkait dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk kebutuhan pokok, di luar skenario multitarif yang diusulkan sebelumnya.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Apel Pengamanan VVIP Untuk Pelantikan Presiden dan Wapres