DUGAAN KORUPSI FASILITAS PEMBIAYAAN

Tersangka Dijemput Paksa

Sholahuddin Al Ayyubi & Akhirul Anwar
Rabu, 09/06/2021 02:00 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Ernawan Rachman Oktavianto, Direktur PT Hasta Mulya Putra, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo. Kasus yang merugikan negara Rp14,25 miliar tersebut menunggak sejak 2018 dan kini dilanjutkan kembali.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top