Lorenzo Anugrah Mahardhika Kamis, 10/06/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Emiten konstruksi, PT PP (Persero) Tbk. menawarkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai total Rp2 triliun. Dana yang didapat mayoritas akan digunakan untuk melunasi surat utang jatuh tempo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT