Komisi Pemilihan Umum menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 telah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika ada gugatan sengketa pelaksanaan PSU dari pasangan calon ke Mahkamah Konstutisi akan tetap diladeni.