Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal tengah menyiapkan aturan teknis dari UU No. 2/2020, terutama yang terkait dengan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di Indonesia kendati tidak memiliki kehadiran fisik.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]