Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sejumlah daerah menjatuhkan vonis denda dengan nilai bervariasi kepada perusahaan yang nekat melanggar aturan PPKM Darurat. Vonis tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi jika melakukan pelanggaran berulang diberikan vonis lebih berat.