Maria Elena & Jaffry Prabu Prakoso Selasa, 27/07/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan subsidi gaji kepada pekerja di daerah yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 guna meringankan para buruh di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP