Bisnis, JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah tahun ini sebagai antisipasi risiko penurunan daya beli pekerja terdampak PPKM level 3-4 memiliki sejumlah perbedaan skema yang mesti dicermati. Pemerintah perlu mencari jalan keluar agar tidak terjadi diskriminasi.\n