Government use merupakan salah satu bentuk penggunaan kekayaan intelektual yang penerapannya dimungkinkan untuk dilakukan tanpa diperlukan izin terlebih dulu dari pemegang kekayaan intelektual terkait.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemasaran Produk Asuransi Melalui Digital Tumbuh Lebih Dari 100% Dalam Lima Tahun Terakhir