RELAKSASI PAJAK

Tarif Bunga Obligasi Dipangkas

Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama
Senin, 06/09/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Peme­rintah akhirnya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top