Bisnis, JAKARTA — Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh daerah bakal terbatas sejalan dengan dihapusnya alokasi yang bersumber dari pertambangan umum dan perikanan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).\n