RUU KEUANGAN PUSAT & DAERAH

DBH Perikanan Dihapus

Tegar Arief
Rabu, 15/09/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh daerah bakal terbatas sejalan dengan dihapusnya alokasi yang bersumber dari pertambangan umum dan perikanan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top