Sholahuddin Al Ayyubi & Akhirul Anwar Selasa, 21/09/2021 02:00 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana kealpaan yang menghilangkan nyawa terkait peristiwa kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia