Parlin B. Sinaga, Instruktur pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kamis, 23/09/2021 02:00 WIB
Jika menilik pada RUU KUP yang sedang dibahas, hanya ada satu kali disinggung terminologi konsultan pajak yaitu pada pasal 35. Oleh sebab itu dinilai sangat penting untuk konsultan pajak diatur melalui payung hukum undang-undang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia