Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah hingga akhir 2021 untuk pembelian rumah tapak dan susun. Kebijakan ini diyakini menarik minat konsumen untuk mengalihkan dananya guna membeli rumah tinggal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT