Bisnis, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan memangkas tingkat suku bunga penjaminan perbankan sebesar 50 basis poin. Bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5% untuk simpanan rupiah dan 0,25% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]