Akbar Evandio & Aprianus Doni Tolok Jum'at, 01/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa distribusi vaksin berbayar untuk dosis ketiga belum berlaku karena mengutamakan distribusi dosis kedua terlebih dahulu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]