Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, dinyatakan bersalah atas lalainya dalam mengendalikan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya (16/9). \n