Bisnis, JAKARTA — Beberapa pihak dilaporkan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke negara. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana perkara itu.