JAMINAN KETENAGAKERJAAN

Taspen dan Asabri Batal Dilebur, MK Tuai Kritik

Denis Riantiza Meilanova
Selasa, 05/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029, dinilai kurang tepat.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top