Tak bisa disangkal, Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan privilese kepada pengusaha. Di sisi lain, masyarakat kelas bawah semakin terimpit lantaran tarif pajak konsumsi yang melejit.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP