Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Senin, 11/10/2021 02:00 WIB
Makna hukum peninjauan kembali atau PK pajak dan kasasi pidana atau perdata sama-sama ditangani MA sebagai lembaga pemutus akhir dari sengketa.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]