IMPLEMENTASI PAJAK KARBON

Efek ke Penerimaan Tak Signifikan

Tegar Arief
Kamis, 14/10/2021 02:00 WIB
Subjek pajak karbon sejauh ini masih belum dijelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Pasal 13 UU HPP hanya menuliskan bahwa subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top