Aziz Rahardyan & Khadijah Shahnaz Sabtu, 16/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam (borrower).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia