Aziz Rahardyan & Khadijah Shahnaz Sabtu, 16/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam (borrower).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]