Komisi Pemberantasn Korupsi menilai bantahan Azis Syamsuddin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memengaruhi pembuktian dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tarif Integrasi Transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT Masih Dikaji Pemprov DKI