Muhammad Faisal Nur Ikhsan & Nyoman Ary Wahyudi Kamis, 28/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyalemen kenaikan upah minimum pada 2022, kendati tidak signifikan karena pengaruh gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]