Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan regulasi tentang pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota baik roda dua maupun roda empat. Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku pada bulan ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Relawan Masih Melakukan Pencarian Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumatra Barat