KASUS GAGAL BAYAR ASURANSI

OJK Batasi Usaha Wanaartha Life

Denis Riantiza Meilanova
Sabtu, 06/11/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha akibat melanggar ketentuan kesehatan keuangan perusahaan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top