FATWA HARAM PINJAMAN ONLINE

Bisnis Pinjol Masih Prospektif

Aziz Rahardyan
Sabtu, 13/11/2021 02:00 WIB
Bisnis pinjaman online diproyeksikan tetap prospektif meskipun Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman tersebut haram. Keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top