Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp13 miliar. Uang hasil gratifikasi digunakan untuk membeli speed boat, jetski, serta untuk membangun masjid.