KASUS PENCUCIAN UANG

Yudi Widiana Segera Disidang

-
Sabtu, 27/11/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top