Bisnis, JAKARTA — DPR memprioritaskan revisi Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi soal UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru