Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Senin, 29/11/2021 02:00 WIB
Pemerintah mesti menghentikan untuk mengundang negara asing dan perusahaannya mengikuti lelang kuota penangkapan. Jika pemerintah ngotot berarti melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah