Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Senin, 29/11/2021 02:00 WIB
Pemerintah mesti menghentikan untuk mengundang negara asing dan perusahaannya mengikuti lelang kuota penangkapan. Jika pemerintah ngotot berarti melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online